AKL2 - PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN
PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN
Perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab antara lain:
1. Mengalami kerugian operasi terus menerus
2. Kredit pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran
3. Pengelolaan modal kerja yang buruk
4. Kegagalan memperoleh tingkat penjualan yang memuaskan
Sebuah perusahaan yang berada dalam kesulitan keuangan memiliki sejumlah alternatif penyelesaian, antara lain:
1. Tindakan nonyudisial
a. Perjanjian restrukturisasi utang
b. Manajemen komite kreditor
c. Pengalihan aset
2. Tindakan yudisial
3. Penundaan pembayaran
4. Akuntansi permulaan baru (Fresh Start Accounting)
5. Rencana reorganisasi
Perjanjian restrukturisasi utang
Dapat berupa debitor mengajukan :
- Perpanjangan waktu jatuh tempo utang
- Meminta penurunan suku bunga utang
- Meminta modifikasi persyaratan dalam kontrak utang
- Perjanjian komposisi (composition agreement), pihak kreditor bersepakat untuk menerima klaim dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pokoknya.
Manajemen Komite Kreditor
Kreditor menyetujui untuk membantu pihak debitor dalam mengelola pembayaran yang paling efisien terhadap klaim kreditor. Dalam beberapa kasus yang ekstrem, kreditor dapat memutuskan untuk mengambilalih kendali operasi perusahaan debitor.
Pengalihan Aset
Beberapa debitor dalam kesulitan keuangan dapat mengalihkan aset, seperti piutang atau instrumen keuangan lainnya, dalam upaya untuk memperoleh uang tunai. Debitor dapat melakukan anjak piutang dengan diskonto atau penjualan piutang baik bersyarat (with recourse) atau tanpa syarat
(without recourse). Pengalihan aset keuangan dianggap sebagai penjualan hanya jika pihak yang melakukan pengalihan (transferor atau perusahaan debitor) telah menyerahkan kendali atas aset yang dialihkan tersebut.
Tindakan Yudisial
Kepailitan atau kebangkrutan merupakan tindakan yudisial yang dilakukan oleh pengadilan niaga dan hakim pengadilan niaga dengan menggunakan pedoman dalam UU Kepailitan. UU kepailitan memberikan dua alternatif utama berdasarkan perlindungan pengadilan niaga yaitu:
1. Penundaan pembayaran (suspension of payment)
Pihak debitor memperoleh perlindungan yudisial selama periode rehabilitasi, yaitu waktu yang digunakan untuk menghapuskan operasi yang tidak menguntungkan, memperoleh kredit baru, mengembangkan struktur perusahaan yang baru dengan operasi yang berkesinambungan dan melakukan perjanjian dengan pihak kreditor.
2. Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi
Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi seringkali dilakukan oleh seorang trustee yang ditunjuk oleh pengadilan.
Penundaan Pembayaran
Memungkinkan untuk perlindungan legal dari tindakan kreditor selama periode waktu yang diperlukan untuk mereorganisasi perusahaan debitor dan mengembalikan operasi perusahaan ke tingkat yang menguntungkan. 4P reorganisasi yaitu:
- Mengajukan petisi (petition) kepada pengadilan niaga
- Memperoleh perlindungan (protection)
- Rencana reorganisasi (plan of reorganization)
- Proses reorganisasi (proceeding)
Akuntansi Permulaan Baru (Fresh Start Accounting)
Pelaporan permulaan baru harus digunakan per tanggal konfirmasi rencana reorganisasi jika dua kondisi berikut ini terjadi:
1. Nilai reorgansiasi aset dari entitas yang akan muncul sesaat sebelum tanggal konfirmasi lebih kecil daripada total seluruh kewajiban dan klaim pascapetisi.
2. Pemegang saham dengan hak suara yang ada sesaat sebelum komfirmasi menerima kurang dari 50% saham dengan hak suara dari entitas yang akan muncul. Hal ini menandakan bahwa pemegang saham lama telah kehilangan kendali atas perusahaan yang akan muncul.
Akuntansi permulaan baru (fresh start accounting) menghasilkan entitas pelaporan yang baru. Perusahaan diwajibkan untuk menghitung nilai reorgansiasi aset-aset entitas yang baru muncul. Nilai
reorganisasi (reorganization value) merupakan nilai wajar entitas sebelum mempertimbangkan kewajiban dan mendekati jumlah yang akan dibayar oleh seorang pembeli aset entitas yang berminat.
Rencana Reorganisasi
Merupakan rencana terperinci mengenai:
1. Penghapusan operasi yang tidak menguntungkan, melalui penjualan atau likuidasi
2. Restrukturisasi utang dengan kreditor tertentu
3. Revaluasi aset dan kewajiban
4. Pengurangan atau penghapusan klaim pemegang saham terdahulu dan penerbitan saham baru kepada kreditor atau pihak lainnya.
Neraca perusahaan dalam reorganisasi memiliki beberapa sifat khusus, yaitu:
1. Kewajiban prapetisi yang akan dikompromikan sebagai bagian dari rencana reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari kewajiban yang tidak akan dikompromikan. Kewajiban yang akan dikompromikan mencakup utang yang tidak dijamin dan utang lain yang terjadi sebelum perusahaan memasuki tahap reorgansiasi. Kewajiban yang tidak dapat diubah rencana reorganisasi mencakup kewajiban yang dijamin penuh yang terjadi sebelum proses reorgansiasi dan seluruh kewajiban yang terjadi setelah perusahaan memasukan petisi untuk proses reorganisasi.
2. Kewajiban harus dilaporkan sebesar perkiraan jumlah yang diperbolehkan oleh pengadilan niaga. Jika estimasi yang memadai tidak mungkin dilakukan, maka klaim tersebut harus diungkapkan dalam catatan kaki.
Laporan laba rugi untuk perusahaan dalam reorganisasi memiliki ketentuan khusus sbb:
1. Jumlah dalam laporan laba rugi yang berkaitan langsung dengan reorganisasi, seperti biaya jasa hukum dan kerugian atas penjualan aset, harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorgansiasi pada periode terjadinya.
2. Sebagian pendapatan bunga yang diperoleh selama proses reorganisasi merupakan hasil dari debitor yang tidak diwajibkan untuk melunasi utangnya dan menginvestasikan sumber daya yang tersedia pada instrumen yang menghasilkan bunga. Pendapatan bunga tersebut harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorganisasi.
3. Laba perusahaan diungkapkan, namun antisipasi perubahan jumlah lembar saham biasa atau setara saham biasa yang terjadi sebagai akibat proses reorganisasi harus diungkapkan.
1. Disarankan menggunakan metode langsung untuk menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, namun jika metode tidak langsung yang digunakan, maka perusahaan harus juga mengungkapkan secara terpisah arus kas dari aktivitas operasi yang berkaitan dengan proses reorgansiasi.
2. Arus kas yang berkaitan dengan proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari arus kas yang berasal dari operasi rutin.
Contoh reorganisasi
Pada tanggal 2 Januari 2014, manajemen PT A&I mengajukan petisi pada pengadilan niaga dalam rangka penundaan pembayaran untuk memperoleh penangguhan pembayaran utang dan waktu untuk merehabilitasi perusahaan serta mengembalikannya pada operasi yang menguntungkan. Berikut adalah garis waktu yang menunjukan tanggal-tanggal yang relevan untuk kasus ini:
Proses reorganisasi
| ||||||||||
Sebelum rencana reorganisasi disetujui, PT A&I masih terus beroperasi di bawah perlindungan petisi penundaan yang diberikan. Perusahaan hanya melakukan pembayaran yang telah disetujui oleh pengadilan untuk kewajiban prapetisi. Satu-satunya pembayaran yang disetujui oleh pengadilan untuk kewajiban prapetisi adalah pembayaran sebesar Rp 2.000.000 atas utang hipotik. Masalah pelaporan yang paling penting adalah jumlah reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari jumlah operasi lainnya.
Laporan Arus kas untuk perusahaan dalam proses reorganisasi
PT A&I
(berada di bawah penguasaan debitor)
Laporan arus kas
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014
PT A&I
Rencana Reorganisasi
Berdasarkan Undang-undang Kepailitan tentang Penundaan Pembayaran
Diajukan pada tanggal 1 Juli 2014
a. Utang usaha sebesar Rp 26.000.000 diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 6.000.000 akan dihapuskan, (2) sebanyak Rp 4.000.000 akan dibayar secara tunai, (3) sebanyak Rp 12.000.000 dari utang yang ada ditukarkan dengan utang subordinasi, dan (4) utang sebesar Rp 4.000.000 akan dipertukarkan dengan 4.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.
b. Wesel bayar yang sebagian dijamin sebesar Rp 10.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 2.000.000 akan dibayar secara tunai, dan (2) sisanya sebesar Rp 8.000.000 akan ditukar menjadi utang prioritas yang dijamin dengan peralatan.
c. Wesel bayar yang tidak dijamin sebesar Rp 80.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 12.000.000 akan dihapuskan, (2) sebanyak Rp 14.000.000 akan dibayarkan tunai, (3) sebanyak Rp 49.000.000 akan ditukarkan menajdi utang prioritas yang dijamin dengan agunan terhadap aset tetap, dan (4) sebanyak Rp 5.000.000 akan ditukar dengan 5.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.
d. Beban bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp 3.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut:
(1) sebanyak Rp 2.000.000 akan dihapuskan dan (2) sisanya sebesar Rp 1.000.000 akan dibayar tunai.
e. Beban upah yang masih harus dibayar Rp 14.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 12.000.000 akan dibayar tunai dan (2) sisanya sebesar Rp 2.000.000 akan ditukarkan dengan 2.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.
f. Pemegang saham istimewa akan menerima 80.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai ganti saham istimewa yang mereka miliki.
g. Pemegang saham biasa sekarang akan menerima 1.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai ganti saham biasa yang mereka miliki sekarang.
Setelah analisis yang lengkap , nilai reorganisasi sebesar Rp 195.000.000 ditetapkan untuk asset PT A&I. untuk menentukan kondisi pertama bagi PT A&I, perbandingan dibuat pada tanggal saat rencana reorganisasi disetujui.
Kewajiban pascapetisi
|
73.000.000
| ||
Kewajiban yang ditangguhkan karena penundaan pembayaran
|
133.000.000
| ||
Jumlah kewajiban pascapetisi dan klaim yang diperbolehkan
|
206.000.000
| ||
Nilai reorganisasi
|
(195.000.000)
| ||
Kelebihan kewajiban dari nilai reorganisasi
| |||
11.000.000
| |||
Pemegang saham biasa sesaat sebelum rencana reorganisasi disepakati untuk memiliki hanya 5% dari saham biasa entitas yang akan muncul. Setelah mempelajari dengan seksama perusahaan dengan resiko yang setara, potensi laba perusahaan yang akan timbul, dan nilai sekarang arus kas masa depan, maka srtuktur modal perusahaan yang akan timbul ditentukan sebagai berikut:
Kewajiban pascapetisi
|
25.000.000
| ||||
Utang hipotik pascapetisi
|
48.000.000
| ||||
Utang senior
|
57.000.000
| ||||
Utang subordinasi
|
12.000.000
| ||||
Saham biasa (baru)
|
20.000.000
| ||||
Total struktur modal pascapetisi
|
162.000.000
| ||||
Modal pascareorganisasi sebesar Rp 162.000.000
|
merupakan nilai reorganisasi sebesar
| ||||
Rp 195.000.000 dikurangi dengan Rp 33.000.000 yang dibayarkan untuk kewajiban prapetisi sebagai bagian dari rencana reorganisasi.
PT A&I membuat jurnal untuk pelaksanaan rencana reorganisasi sebagai berikut:
1. Mencatat restrukturisasi utang dan penyesuaian keuntungan dari pembebasan utang. 1 Januari – 1 April 2014
Kewajiban yang dikompromikan
|
133.000.000
|
Kas
|
33.000.000
|
Utang prioritas
|
57.000.000
|
Utang subordinasi
|
12.000.000
|
Saham biasa (baru)
|
11.000.000
|
Keuntungan pembebasan utang
|
20.000.000
|
1 Januari – 1 April 2014
| |||
Saham istimewa
|
40.000.000
| ||
Saham biasa (lama)
|
10.000.000
| ||
Saham biasa (baru)
|
9.000.000
| ||
Agio saham
|
41.000.000
| ||
3. Mencatat penyesuaian permulaan baru dari nilai yang ditetapkan atas asset entitas yang baru muncul dan penghapusan saldo laba yang ada atau defisit.
1 April 2014
| |||
Efek yang dapat dipasarkan
|
2.000.000
| ||
Asset tetap
|
7.000.000
| ||
Kelebihan nilai reorganisasi atas jumlah yang dialokasikan terhadap
| |||
aset yg dpt didentifikasi keuntungan pembebasan utang
|
20.000.000
| ||
Agio saham
|
41.000.000
| ||
Persediaan
|
4.000.000
| ||
Saldo laba defisit
|
76.000.000
| ||

Komentar
Posting Komentar